Lembaga Pemerintahan Desa Dan Kelurahan
1. Pemerintahan Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud
dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita
mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan
letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di
kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada
desa.Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang. Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- membina perekonomian desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
- mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa;
- mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang - undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.
Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
- Pendapatan asli desa yang meliputi:
- hasil usaha desa;
- hasil kekayaan desa;
- hasil swadaya dan partisipasi;
- hasil gotong royong.
- Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak
dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat
daerah.
- Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
- Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
- Pinjaman desa
2. Pemerintahan Kelurahan
Setelah kamu memahami desa, kita akan mempelajari kelurahan. Apa yang
kamu ketahui tentang kelurahan? Di manakah letak kelurahan?
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan
biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan
dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan
sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah
adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam
menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala
kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia
harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan.Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas - tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
- melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- memberdayakan masyarakat;
- melayani masyarakat;
- menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
- memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat
desa umumnya adalah sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas
mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran
atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi
(pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa
bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara
musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat
dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti
kepala desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat
desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan
dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa, antara lain sebagai berikut. - Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
- Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
0 komentar:
Posting Komentar