Pemerintah tidak mau redenominasi mata uang rupiah gagal karena
dilakukan dengan tidak benar dan tidak tepat. Untuk menghindari
kegagalan, pemerintah akan melakukan konsultasi publik dan sosialisasi
untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo mengemukakan, langkah antisipasi kegagalan
itu belajar dari kebijakan pemerintah tahun 1950 dan 1959 berupa
sanering (pemotongan uang) dan tahun 1965 berupa redenominasi. ”Bisa
dikatakan ketiganya tidak sukses. Jadi, kami akan meyakinkan pada tahun
2013 nanti yang akan dilaksanakan itu sudah benar dan tepat,” kata
Agus di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2012).Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah yang dihubungi
Kompas menyatakan, dalam program redenominasi mata uang rupiah, lembaga
yang terlibat memiliki tugas masing-masing. Meski demikian, semuanya
tergabung dalam tim nasional di bawah Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
”Untuk BI, tugasnya menyediakan uang yang dibutuhkan dalam masa
transisi,” kata Difi di Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Pada masa
transisi akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan
baru pascaredenominasi. Namun, kedua pecahan tersebut memiliki nilai
sama sesuai kegunaannya.Sebagai contoh, pecahan Rp 20.000
sebelum redenominasi dan Rp 20 setelah redenominasi bernilai sama.
Namun, masih ada keperluan yang berbeda pada dua mata uang itu. Selama
masa transisi, kedua mata uang tersebut disediakan, yang secara
bertahap mata uang sebelum redenominasi akan ditarik dari peredaran.”Kami
yakin ekonomi Indonesia terus tumbuh dengan kondisi inflasi yang
terjaga. Jadi, kami optimistis redenominasi akan berjalan baik,” kata
Difi.
Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Gubernur
BI Darmin Nasution menyatakan, sudah ada tim nasional di bawah Wapres
yang menyiapkan redenominasi. BI tidak bisa melakukan persiapan
redenominasi sendiri.Menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR, Darmin menyatakan, BI juga ingin proses redenominasi berjalan cepat.Agus
Martowardojo memaparkan, rencana redenominasi mata uang rupiah sudah
dituntaskan di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Kementerian Hukum
dan HAM mengirimkan surat ke DPR agar RUU redenominasi bisa dibahas
pada tahun 2013.
Pemerintah bersama BI dan semua pihak terkait,
termasuk DPR, akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik secara
intensif dalam 3-5 bulan. Dari tahapan tersebut, masyarakat dapat secara
jelas mengetahui dan memahami redenominasi.
Sumber : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar